Jumat, 21 September 2012

Perpajakan

2.1.1 Pengertian Pajak Rochmat Soemitro (dalam Wirawan B Illyas dan Richard Burton, 2006: 1) dalam buku Hukum Pajak : “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi),yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. M. J. H. Smeets (dalam Mardiasmo, 2010: 6) dalam buku Perpajakan : “ Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang menurut norrma-norma umum, dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual,maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah”. Dari pengertian diatas menurut wirawan B. Ilyas dan Richarcd Burton (2010:6) dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur yang melekat dalam pengertian pajak, yaitu: 1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-Undang 2. Sifatnya dapat dipaksakan 3. Tidak ada kontra-prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak 4. Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara,baik oleh pemerintah pusat maupun daerah (tidak boleh oleh swasta), dan 5. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai penggeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum. 2.1.2 Fungsi Pajak Mardiasmo (2009:1) dalam buku perpajakan mengemukakan ada dua fungsi pajak, yaitu fungsi Budgeter dan fungsi mengatur (Regulerend). Fungsi Budgeter yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya sedangkan fungsi mengatur (regulerend) adalah pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi. Fungsi regular menjadi tujuan pokok sistem pajak untuk melindungi pabrik-pabrik dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor di pasar Indonesia. 2.1.3 Pengaruh Pajak Terhadap Perusahaan Mardiasmo (2009:5) dalam buku Perpajakan mengelompokkan pajak menurut golongannya, yaitu pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax). Pajak langsung dikenakan atas masuknya aliran sumber daya yang tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain yaitu Pajak Penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikenakan terhadap keluarnya sumber daya yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain seperti Pajak Pertambahan Nilai. Beban pajak langsung umum nya ditanggung oleh orang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung ditanggung oleh masyarakat. Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya/beban (expense) dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang dibayarkan kepada pemerintah. Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing maka manajer wajib menekan seoptimal mungkin. Demikian pula dengan kewajiban membayar pajak, karena biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak. 2.1.4. Manajemen Pajak Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Menurut Sophar Lumbantoruan (dalam Erly Suandy, 1996:6) dalam buku Perecanaan Pajak “Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan”. Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar 2. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya – yaitu meningkatkan efisiensi dalam artian peningkatan laba atau penghasilan dan likuiditas yang diharapkan serta bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. 2.1.5 Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) Thomas Sumarsan (2012:117) dalam buku Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak mengemukakan bahwa kegiatan perencanaan pajak pada umumnya berusaha untuk menghindari sanksi akibat dari penerapan pajak yang melanggar peraturan dan perundang-undangan perpajakan di Indonesia,tetapi perencanaan pajak merupakan penerapan kegiatan-kegiatan perusahaan terhadap peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk mengecilkan beban pajak perusahaan. Perencanaan pajak merupakan proses perencanaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk menganalisis dan memanfaatkan celah ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (loopholes) agar perusahaan dapat membayar pajak seminimal mungkin pada masa pajak kini dan masa pajak yang akan datang. Untuk meminimalkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan ( lawful ) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah tax evoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan menyakinkan apakah suatu transaksi terkena pajak. Jika transaksi tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayarannya. Oleh sebab itu, setiap Wajib Pajak akan membuat rencana pengenaan pajak atas setiap tindakan secara komperehenship. Agar pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya tidak terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya. Setiap perusahaan memiliki strategi yang berbeda untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga perencanaan pajak juga berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lain. Strategi perencanaan pajak model SAVANT yang dikemukakan Karayan (dalam Thomas Sumarsan, 2012:126) adalah sebagai berikut: 1. Strategi (Strategy) Antisipasi (Anticipation) 2. Bernilai Tambah (Value Adding) 3. Negoisasi (Negotiating) 4. Transformasi (Tranforming) 1. Strategi (Strategy) Strategi (Strategy) merupakan sebuah perusahaan tidak mengubah bentuk traansaksi kegiatan usahanya dengan alasan untuk melakukan manajemen pajak. Strategi kompetitif perusahaan dapat dibentuk berdasarkan keadaan pajaknnya. Strategi yang dapat digunakan untuk mengefisiensi beban PPh badan adalah sebagai berikut : a. Pemilikan alternatif dasar pembukuan, basis kas atau basis akrual b. Pengolahan transaksi yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan kepada karyawan c. Pemilihan metode penilian persediaan d. Pemillihan sumber dana dalam pengadaan asset e. Pemilihan metode penyusutan asset tetap dan amortisasi asset tidak berwujud f. Transaksi dengan pemungut pajak (Withholding Tax) g. Optimalisasi pengkreditan pajak yang telah dibayar h. Permohonan penurunan pembayaran angsuran masa (PPh pasal 25 bulanan) i. Penyertaan modal pada perseroan terbatas dalam negeri 2. Antisipasi (Anticipation) Antisipasi (Anticipation) merupakan wajib pajak berantisipasi terhadap penurunan tarif pajak penghasilan maka besarnya pajak penanghasilan yang akan dibayar menjadi lebih kecil. Jika perusahaan mengalami kerugian bersih operasional, maka rugi bersih operasional perusahaan dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Bernilai Tambah (Value Adding) Bernilai Tambah (Value Adding) adalah perusahaan mengukur apakah perencanaan pajak meningkatkan arus kas bersih setelah pajak dapat meningkatkan nilai pemegang saham. Dengan menggunakan metode arus kas bersih yang didiskontokan dapat mengukur apakah metode manajemen pajak akan meningkatkan nilai perusahaan. 4. Negosiasi (Negotiating) Negosiasi (Negotiating) adalah perusahaan dapat menggeser penghasilan atau biaya melalui negosiasi harga beli produk atau harga jual produk. Penggeseran pajak dikenal sebagai kemampuan perusahaan untuk membagikan beban pajak kepada pihak lain. Pemerintah dapat meringankan pajak perusahaan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja. 5. Transformasi (Transforming) Transformasi (Transforming) adalah perencanaan pajak termasuk melakukan transformasi biaya yang tidak dapat dikurangkan menjadi biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense). Selain model strategi perencanaan pajak diatas, terdapat metode lain untuk melakukan perencanaan pajak, yaitu sebagai berikut : a. Metode Shifting, wajib pajak dapat menggunakan metode ini untuk menggeser jumlah beban pajak pada periode fiscal yang lebih menguntungkan. b. Metode Splitting, wajib pajak dapat menggunakan metode splitting untuk membedakan penerapan tarif norma perhitungan neto yang lebih rendah dengan membagi penghasilannya. c. Metode Combination, Metode ini merupakan kebalikan dari metode splitting, yaitu dengan menggabungkan penghasilan bruto wajib pajak maka wajib pajak dapat menghemat pembayaran pajak. 2.1.5.1 Langkah-Langkah Menyusun Perencanaan Pajak (Tax Planning) Thomas Sumarsan (2012:13) dalam buku Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak mengemukakan langkah-langkah untuk menyusun perencanaan pajak bagi perusahaan, yaitu : 1. Memahatmi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan perpajakan, jenis-jenis peraturan perpajakan adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengetahui Peraturan dan Perundang-undangan Perpajakan maka wajib pajak dapat mengoptimalkan penerapan kegiatan operasional perusahaan sesuaai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan. 2. Menentukan Hasil (Outcome) melakukan perencanaan pajak, seperti berikut : a. Wajib pajak melakukan efisiensi pembayaran pajak yang masih dalam ruang lingkup Peraturan dan Perundang-undangan Perpajakan untuk tidak melanggar ketentuan Peraturan Undang-Undang Perpajakan. b. Wajib pajak menerapkan Peraturan Undang-Undang Perpajakan, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi-sanksi. c. Wajib pajak dapat mambayar gaji karyawan atau penggunaan jasa tenaga ahli, maka harus melukukan pemotongan atau pemungutan PPh pasal 21. d. Wajib pajak menjalankan kegiatan operasional usahanya harus memotong pajak penghasilan pasal 23 atas jasa yang digunakan perusahaan e. Wajib pajak yang dalam melakukan pembelian, baik pembelian barang jadi atau pembelian bahan baku, harus memotong atau memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 f. Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan operasional usahanya harus memotong Pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa yang digunakan perusahaan g. Wajib Pajak wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan Pasl 4 Ayat (2) jika perusahaan memberikan hadiah undian kepada pemenang, pembayaran kepada pemberi jasa konstruksi, pembayaran sewa tanah dan/ atau bangunan dan pembayaran dividen kepada para pemegang saham 3. Melakukan analisis terhadap kondisi sekarang dan peluang yang akan datang yang terdiri dari berikut : a. Adanya komitmen dari pimpinan puncak perusahaan dengan sepenuh hati melaksanakan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia b. Memilih dan menentukan pemasok perusahaan yang berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, selain memberikan produk yang bermutu tinggi kepada perusahaan. maksud dari memenuhi kewajiban perpajakan adalah pemasok tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, dia memperkenankan perusahaan untuk memotong pajak atas penyerahan barang atau penyediaan jasa c. Mendidik dan melatih para karyawan secara berkesinambungan khususnya di bagian administrasi perpajakan supaya dapat bekerja secara produktif, yaitu tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan peraturan parpajakan. 4. Menyusun laporan keuangan yang dilengkapi dengan buku besar, laporan pendukung laporan keuangan ataupun rekonsiliasi dan ekualisasi yang dapat memperjelas transaksi keuangan perusahaan. Yang dimaksud dengan penyusunan laporan keuangan ini adalah laporan keuangan fiskal yang telah dilakukan koreksi dari laporan keuangan komersial. 5. Menerapkan teknik transformasi, yaitu melakukan transformasi beban yang tidak dapat mengurangi (non-deductible expense) penghasilan menjadi beban yang dapat mengurangi (deductible expense) penghasilan. Demikian juga melakukan transformasi terhadap penghasilan, misalnya melakukan transformasi penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bertarif tiinggi menjadi penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bertarif rendah, ataupun penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan menjadi penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. 6. Penyimpanan arsip-arsip kegiatan operasional secara rapi dan lengkap. Arsip yang dijadikan sebagai dasar penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) harus tersimpan dan dapat dipinjamkan kepada petugas pajak jika dilakukan pemeriksaan. Jika bukti tidak mendukung dalam pemeriksaan pajak maka pemeriksa akan melakukan koreksi sehingga beban pajak perusahaan menjadi lebih tinggi. Sebagai contoh : dokumen pendukung untuk karyawan sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah surat lamaran kerja, surat keputusan pengangkatan karyawan, absensi, kartu keluarga karyawan yang bersangkutan untuk menentukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 7. Pembayaran pajak yang terutang dengan tepat waktu untuk menghindari adanya sanksi keterlambatan dari kantor pajak. 8. Penyampaian Surat Pemberitahuan ke Kantor Pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku 9. Menghindari terjadi pemeriksaan pajak dengan cara menghindari penyampaian Surat Pemberithun (SPT) lebih bayar. Hal ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengajukan pengurangan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Kantor Pajak yang bersangkutan, jika Wajib pajak memperkirakan bahwa jumlah pajak pada tahun fiscal berjalan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. selain Wajib Pajak mengajukan pengurangan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dia juga dapat memohon Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak. 10. Jika terjadi pemeriksaan pajak, maka perencana pajak, mewakili perusahaan, untuk dapat menerima Pemeriksa Pajak kapan saja dengan hati lega. “Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang diperolehnya” (Thomas Sumarsan,2012:134). Misalnya pajak atas gaji dari bekerja, pajak atas bunga dari deposito atau tabungan. Akan tetapi, Wajib Pajak tidak membayar pajak penghasilan dari seluruh penghasilannya, hal ini disebabkan adanya penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak. Untuk dapat melakukan perencanaan pajak yang baik, seorang Wajib Pajak memulai sebuah perencanaan dengan memahami cara memperoleh pajak penghasilan yang terutang yang harus dibayar sendiri.