Jumat, 21 September 2012

Perpajakan

2.1.1 Pengertian Pajak Rochmat Soemitro (dalam Wirawan B Illyas dan Richard Burton, 2006: 1) dalam buku Hukum Pajak : “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi),yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. M. J. H. Smeets (dalam Mardiasmo, 2010: 6) dalam buku Perpajakan : “ Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang menurut norrma-norma umum, dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual,maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah”. Dari pengertian diatas menurut wirawan B. Ilyas dan Richarcd Burton (2010:6) dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur yang melekat dalam pengertian pajak, yaitu: 1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-Undang 2. Sifatnya dapat dipaksakan 3. Tidak ada kontra-prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak 4. Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara,baik oleh pemerintah pusat maupun daerah (tidak boleh oleh swasta), dan 5. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai penggeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum. 2.1.2 Fungsi Pajak Mardiasmo (2009:1) dalam buku perpajakan mengemukakan ada dua fungsi pajak, yaitu fungsi Budgeter dan fungsi mengatur (Regulerend). Fungsi Budgeter yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya sedangkan fungsi mengatur (regulerend) adalah pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi. Fungsi regular menjadi tujuan pokok sistem pajak untuk melindungi pabrik-pabrik dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor di pasar Indonesia. 2.1.3 Pengaruh Pajak Terhadap Perusahaan Mardiasmo (2009:5) dalam buku Perpajakan mengelompokkan pajak menurut golongannya, yaitu pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax). Pajak langsung dikenakan atas masuknya aliran sumber daya yang tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain yaitu Pajak Penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikenakan terhadap keluarnya sumber daya yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain seperti Pajak Pertambahan Nilai. Beban pajak langsung umum nya ditanggung oleh orang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung ditanggung oleh masyarakat. Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya/beban (expense) dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang dibayarkan kepada pemerintah. Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing maka manajer wajib menekan seoptimal mungkin. Demikian pula dengan kewajiban membayar pajak, karena biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak. 2.1.4. Manajemen Pajak Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Menurut Sophar Lumbantoruan (dalam Erly Suandy, 1996:6) dalam buku Perecanaan Pajak “Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan”. Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar 2. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya – yaitu meningkatkan efisiensi dalam artian peningkatan laba atau penghasilan dan likuiditas yang diharapkan serta bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. 2.1.5 Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) Thomas Sumarsan (2012:117) dalam buku Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak mengemukakan bahwa kegiatan perencanaan pajak pada umumnya berusaha untuk menghindari sanksi akibat dari penerapan pajak yang melanggar peraturan dan perundang-undangan perpajakan di Indonesia,tetapi perencanaan pajak merupakan penerapan kegiatan-kegiatan perusahaan terhadap peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk mengecilkan beban pajak perusahaan. Perencanaan pajak merupakan proses perencanaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk menganalisis dan memanfaatkan celah ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (loopholes) agar perusahaan dapat membayar pajak seminimal mungkin pada masa pajak kini dan masa pajak yang akan datang. Untuk meminimalkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan ( lawful ) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah tax evoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan menyakinkan apakah suatu transaksi terkena pajak. Jika transaksi tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayarannya. Oleh sebab itu, setiap Wajib Pajak akan membuat rencana pengenaan pajak atas setiap tindakan secara komperehenship. Agar pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya tidak terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya. Setiap perusahaan memiliki strategi yang berbeda untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga perencanaan pajak juga berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lain. Strategi perencanaan pajak model SAVANT yang dikemukakan Karayan (dalam Thomas Sumarsan, 2012:126) adalah sebagai berikut: 1. Strategi (Strategy) Antisipasi (Anticipation) 2. Bernilai Tambah (Value Adding) 3. Negoisasi (Negotiating) 4. Transformasi (Tranforming) 1. Strategi (Strategy) Strategi (Strategy) merupakan sebuah perusahaan tidak mengubah bentuk traansaksi kegiatan usahanya dengan alasan untuk melakukan manajemen pajak. Strategi kompetitif perusahaan dapat dibentuk berdasarkan keadaan pajaknnya. Strategi yang dapat digunakan untuk mengefisiensi beban PPh badan adalah sebagai berikut : a. Pemilikan alternatif dasar pembukuan, basis kas atau basis akrual b. Pengolahan transaksi yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan kepada karyawan c. Pemilihan metode penilian persediaan d. Pemillihan sumber dana dalam pengadaan asset e. Pemilihan metode penyusutan asset tetap dan amortisasi asset tidak berwujud f. Transaksi dengan pemungut pajak (Withholding Tax) g. Optimalisasi pengkreditan pajak yang telah dibayar h. Permohonan penurunan pembayaran angsuran masa (PPh pasal 25 bulanan) i. Penyertaan modal pada perseroan terbatas dalam negeri 2. Antisipasi (Anticipation) Antisipasi (Anticipation) merupakan wajib pajak berantisipasi terhadap penurunan tarif pajak penghasilan maka besarnya pajak penanghasilan yang akan dibayar menjadi lebih kecil. Jika perusahaan mengalami kerugian bersih operasional, maka rugi bersih operasional perusahaan dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Bernilai Tambah (Value Adding) Bernilai Tambah (Value Adding) adalah perusahaan mengukur apakah perencanaan pajak meningkatkan arus kas bersih setelah pajak dapat meningkatkan nilai pemegang saham. Dengan menggunakan metode arus kas bersih yang didiskontokan dapat mengukur apakah metode manajemen pajak akan meningkatkan nilai perusahaan. 4. Negosiasi (Negotiating) Negosiasi (Negotiating) adalah perusahaan dapat menggeser penghasilan atau biaya melalui negosiasi harga beli produk atau harga jual produk. Penggeseran pajak dikenal sebagai kemampuan perusahaan untuk membagikan beban pajak kepada pihak lain. Pemerintah dapat meringankan pajak perusahaan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja. 5. Transformasi (Transforming) Transformasi (Transforming) adalah perencanaan pajak termasuk melakukan transformasi biaya yang tidak dapat dikurangkan menjadi biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense). Selain model strategi perencanaan pajak diatas, terdapat metode lain untuk melakukan perencanaan pajak, yaitu sebagai berikut : a. Metode Shifting, wajib pajak dapat menggunakan metode ini untuk menggeser jumlah beban pajak pada periode fiscal yang lebih menguntungkan. b. Metode Splitting, wajib pajak dapat menggunakan metode splitting untuk membedakan penerapan tarif norma perhitungan neto yang lebih rendah dengan membagi penghasilannya. c. Metode Combination, Metode ini merupakan kebalikan dari metode splitting, yaitu dengan menggabungkan penghasilan bruto wajib pajak maka wajib pajak dapat menghemat pembayaran pajak. 2.1.5.1 Langkah-Langkah Menyusun Perencanaan Pajak (Tax Planning) Thomas Sumarsan (2012:13) dalam buku Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak mengemukakan langkah-langkah untuk menyusun perencanaan pajak bagi perusahaan, yaitu : 1. Memahatmi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan perpajakan, jenis-jenis peraturan perpajakan adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengetahui Peraturan dan Perundang-undangan Perpajakan maka wajib pajak dapat mengoptimalkan penerapan kegiatan operasional perusahaan sesuaai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan. 2. Menentukan Hasil (Outcome) melakukan perencanaan pajak, seperti berikut : a. Wajib pajak melakukan efisiensi pembayaran pajak yang masih dalam ruang lingkup Peraturan dan Perundang-undangan Perpajakan untuk tidak melanggar ketentuan Peraturan Undang-Undang Perpajakan. b. Wajib pajak menerapkan Peraturan Undang-Undang Perpajakan, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi-sanksi. c. Wajib pajak dapat mambayar gaji karyawan atau penggunaan jasa tenaga ahli, maka harus melukukan pemotongan atau pemungutan PPh pasal 21. d. Wajib pajak menjalankan kegiatan operasional usahanya harus memotong pajak penghasilan pasal 23 atas jasa yang digunakan perusahaan e. Wajib pajak yang dalam melakukan pembelian, baik pembelian barang jadi atau pembelian bahan baku, harus memotong atau memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 f. Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan operasional usahanya harus memotong Pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa yang digunakan perusahaan g. Wajib Pajak wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan Pasl 4 Ayat (2) jika perusahaan memberikan hadiah undian kepada pemenang, pembayaran kepada pemberi jasa konstruksi, pembayaran sewa tanah dan/ atau bangunan dan pembayaran dividen kepada para pemegang saham 3. Melakukan analisis terhadap kondisi sekarang dan peluang yang akan datang yang terdiri dari berikut : a. Adanya komitmen dari pimpinan puncak perusahaan dengan sepenuh hati melaksanakan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia b. Memilih dan menentukan pemasok perusahaan yang berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, selain memberikan produk yang bermutu tinggi kepada perusahaan. maksud dari memenuhi kewajiban perpajakan adalah pemasok tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, dia memperkenankan perusahaan untuk memotong pajak atas penyerahan barang atau penyediaan jasa c. Mendidik dan melatih para karyawan secara berkesinambungan khususnya di bagian administrasi perpajakan supaya dapat bekerja secara produktif, yaitu tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan peraturan parpajakan. 4. Menyusun laporan keuangan yang dilengkapi dengan buku besar, laporan pendukung laporan keuangan ataupun rekonsiliasi dan ekualisasi yang dapat memperjelas transaksi keuangan perusahaan. Yang dimaksud dengan penyusunan laporan keuangan ini adalah laporan keuangan fiskal yang telah dilakukan koreksi dari laporan keuangan komersial. 5. Menerapkan teknik transformasi, yaitu melakukan transformasi beban yang tidak dapat mengurangi (non-deductible expense) penghasilan menjadi beban yang dapat mengurangi (deductible expense) penghasilan. Demikian juga melakukan transformasi terhadap penghasilan, misalnya melakukan transformasi penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bertarif tiinggi menjadi penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bertarif rendah, ataupun penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan menjadi penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. 6. Penyimpanan arsip-arsip kegiatan operasional secara rapi dan lengkap. Arsip yang dijadikan sebagai dasar penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) harus tersimpan dan dapat dipinjamkan kepada petugas pajak jika dilakukan pemeriksaan. Jika bukti tidak mendukung dalam pemeriksaan pajak maka pemeriksa akan melakukan koreksi sehingga beban pajak perusahaan menjadi lebih tinggi. Sebagai contoh : dokumen pendukung untuk karyawan sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah surat lamaran kerja, surat keputusan pengangkatan karyawan, absensi, kartu keluarga karyawan yang bersangkutan untuk menentukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 7. Pembayaran pajak yang terutang dengan tepat waktu untuk menghindari adanya sanksi keterlambatan dari kantor pajak. 8. Penyampaian Surat Pemberitahuan ke Kantor Pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku 9. Menghindari terjadi pemeriksaan pajak dengan cara menghindari penyampaian Surat Pemberithun (SPT) lebih bayar. Hal ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengajukan pengurangan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Kantor Pajak yang bersangkutan, jika Wajib pajak memperkirakan bahwa jumlah pajak pada tahun fiscal berjalan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. selain Wajib Pajak mengajukan pengurangan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dia juga dapat memohon Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak. 10. Jika terjadi pemeriksaan pajak, maka perencana pajak, mewakili perusahaan, untuk dapat menerima Pemeriksa Pajak kapan saja dengan hati lega. “Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang diperolehnya” (Thomas Sumarsan,2012:134). Misalnya pajak atas gaji dari bekerja, pajak atas bunga dari deposito atau tabungan. Akan tetapi, Wajib Pajak tidak membayar pajak penghasilan dari seluruh penghasilannya, hal ini disebabkan adanya penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak. Untuk dapat melakukan perencanaan pajak yang baik, seorang Wajib Pajak memulai sebuah perencanaan dengan memahami cara memperoleh pajak penghasilan yang terutang yang harus dibayar sendiri.

Kamis, 22 September 2011

audit investasi

BAB I
PENDAHULUAN
Gambaran Umum Investasi
Investasi adalah penanaman uang di luar perusahaan, yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan.
Investasi dapat dibagi menjadi dua kelompok :
1. Investasi Jangka Pendek : Umumnya investasi ini berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, atau surat berharga lain) yang harga pasarnya relatif stabil. Tujuan pokok pembelian surat berharga ini adalah untuk menanamkan kas yang untuk sementara waktu tidak terpakai dalam kegiatan bisnis perusahaan. Investasi ini disajikan dalam kelompok aktiva lancar.
2. Investasi Jangka Panjang : Tujuan pokok investasi dalam surat berharga ini adalah untuk memperoleh pendapatan bunga atau dividen dalam jangka panjang, untuk membentuk dana khusus, atau untuk mengendalikan perusahaan lain melalui pemilikan saham. Investasi ini disajikan dalam kelompok aktiva tidak lancar. Investai jangka panjang dapat berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, piutang hipotek, wesel panjang) atau berupa persekot kepada perusahaan afiliasi, dana khusus dan aktiva tetap yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan perusahaan (seperti tanah untuk ekspansi pabrik).
Prinsip Akuntansi Berterima Umum dalam Penyajian Investasi
1. Investasi harus disajikan secara terpisah di neraca sesuai dengan tujuan investasi tersebut. Investasi yang tidak akan dijual dalam jangka pendek disajikan dalam kelompok aktiva tidak lancar.
2. Investasi jangka pendek disajikan nilanya di neraca dengan salah-satu dari dua cara berikut ini :
a. Pada kosnya, dengan mencantumkan harga pasarnya di dalam tanda kurung,
b. Pada nilai mana yang lebih rendah antara harga pasar atau kos. Nilai yang lebih tinggi harus di cantumkan di dalam tanda kurung.
3. Investasi jangka panjang disajikan di neraca pada kosnya. Harga pasar tidak harus disajikan di dalam kurung seperti halnya dengan investasi jangka pendek.
4. Harga di cantumkan pengungkapan yang cukup jika investasi jangka pendek digadaikan sebagai jaminan penarikan utang.
5. Investasi dalam perusahaan afiliasi dan dalam nonconsolidated subsidiary companies harus disajikan secara terpisah dari investasi yang lain dan harus di cantumkan penjelasan yang cukup mengenai sifat hubungan antara perusahaan-perusahaan tersebut.
6. Obligasi atau saham yang dikeluarkan klien, yang dibeli kembali sebagai tresury bond, treasury stock, atau disimpan dalam dana khusus sebaiknya disajikan sebagai pengurang utang obligasi atau modal saham.
7. Jika investasi bukan merupakan sumber pendapatan perusahaan, maka penghasilan yang timbul dari pemilikan investasi tersebut harus digolongkan dalam penghasilan luar usaha.
8. Jika penghasilan bunga dan penghasilan dividen jumlahnya material, keduanya harus disajikan secara terpisah di dalam laporan laba rugi.
9. Laba atau rugi sebagai akibat penjualan investasi jangka pendek yang material jumlahnya, harus disajikan secara terpisah di dalam laporan laba rugi dalam kelompok penghasilan di luar usaha.




BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Audit Investasi Surat berharga

Investasi merupakan penanaman uang di luar perusahaan yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat dilakukan dengan membeli saham maupun obligasi. Investasi pada luar perushaan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek (marketable securities).

Tujuan dari investasi jangka pendek pada saham maupun obligasi yaitu untuk menanamkan kas yang sementara waktu digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan dan juga digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh capital gain.

Tujuan dari investasi jangka panjang pada saham maupun obligasi yaitu untuk memperoleh pendapatan bunga atau deviden dalam jangka panjang. Dapat pula digunakan perusahaan untuk mengendalikan perusahaan lain melalui kepemilikan saham.


(Definisi menurut PSAK No. 50 tahun 2007









BAB III
PEMBAHASAN
AUDIT TERHADAP INVESTASI
Yang termasuk investasi : Saham, Obligasi, Piutang Hipotik, wesel, Singking Fund, Dana Pensiun dll.
PRINSIP AKUNTANSI YANG LAZIM (SAK) DALAM PENYAJIAN INVESTASI
1.Investasi dicantumkan dalam neraca sesuai dengan jenis dan tujuannya (Jangka Pendek/Jangka Panjang)
2.Investasi jangka pendek dicantumkan dalam neraca : sesuai dengan harga kosnya (harga pasarnya), mana harga yang terendah.
3.Investasi jangka panjang dicantumkan dalam neraca sesuai dengan harga kosnya ( apabila nilai pasar turun secara permanen maka harus di akui sebagai kerugian)
4.Investasi yang digadaikan harus ada penjelasanya.
5.Investasi dalam perusahaan afiliasi dicantumkan terpisah dan diberi penjelasannya tujuannya untuk apa ?
6. Saham/Obligasi yang di beli kembali, disajikan sebagai pengurang utang obligasi/modal saham.
7.Investasi yang bukan merupakan sumber perdanaan harus dimasukkan sebagai ” Penghasilan di luar usaha”
8.Penghasilan dari investasi (bunga , deviden) dengan jumlah yang material harus dipisahkan .
9.Laba/Rugi dari penjualan investasi jk pendek harus dicantumkan dalam Laporan laba/rugi sebagai “Penghasilan di luar usaha”.Angka yang disajikan laba/rugi penjualan-pajak.
10.Laba atau Rugi yang timbul dari transaksi antar perusahaan yang belum direalisasikan dalam hubungan antara induk dan anak perusahaan harus dieliminasikan jika investasi dicatat dengan equity method.
11.Laba atau Rugi yang timbul dari transaksi yang bersangkutan dgn saham yang dikeluarkan sendiri oleh perusahaan, tidak boleh diperhitungkan dalam penentuan laba atau rugi perusahaan. Laba atau rugi ini diperlakukan sebagai tambahan atau pengurang unsur modal.
TUJUAN PENGUJIAN SUBTANTIF TERHADAP INVESTASI
1. Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dgn investasi.
2. Membuktikan bahwa saldo investasi mencerminkan kepentingan klien yang ada pada tgl neraca dan mencerminkan keterjadian transaksi yang berkaitan dnegan investasi selama tahun yang diaudit.
3. Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat selama tahun yang diaudit dan kelengkapan saldo investasi yang disajikan di neraca.
4. Membuktikan bahwa saldo investasi yang dicantumkan di neraca merupakan milik klien.
5. Membuktikan kewjaran penilaian investasi yang dicantumkan dalam neraca.
6. Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan investasi di neraca.


PROGRAM PENGUJIAN SUBTANTIF TERHADAP INVESTASI
PROSEDUR AUDIT AWAL
1. Lakukan prosedur audit awal atas saldo akun investasi yang akan diuji lebih lanjut.
a.Usut saldo investasi yang tercantum di neraca ke saldo akun investasi yang bersangkutan dalam buku besar.
b.Hitung kembali saldo akun investasi di dalam buku besar.
c.Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akun investasi.
d. Usut saldo awal akun investasi ke kertas kerja tahun yang lalu.
e. Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun investasi ke dalam jurnal yang bersangkutan.
f. Lakukan rekonsiliasi akun kontrol investasi dalam buku besar ke buku pembantu investasi.
PROSEDUR ANALITIK
2. Lakukan Prosedur Analitik
a. Hitung ratio-ratio :
Ratio investasi sementara dengan aktiva lancar. ( Investasi Sementara / Total Aktiva Lancar )
Ratio investasi jangka panjang dengan aktiva lancar (Investasi Jk. Panjang / Tot. Akt. Lancar)
Rate of returns tiap-tiap golongan investasi (Pendapatan bunga / Rata” investasi golongan investasi tertentu)
b. Lakukan analisis hasil prosedur analitik dengan harapan yang didasarkan pada data masa lalu, data industri, jumlah yang dianggarkan atau data lain.
PENGUJIAN TERHADAP TRANSAKSI RINCI
3. Periksa dokumen yang mendukung transaksi pemerolehan dan penjualan investasi.
4. Hitung kembali pendapatan bunga dan deviden tahun yang diaudit.
5. Hitung kembali laba dan rugi yang timbul dari transaksi penjualan surat berharga.
6. Hitung kembali laba atau rugi yang timbul dari transaksi penjualan investasi.
7. Periksa dokumen yang mendukung transaksi pembelian surat berharga dalam periode sekitar tanggal neraca.
8. Periksa dokumen yang mendukung transaksi penjualan surat berharga dalam periode sekitar tanggal neraca.
9. Periksa dokumen yang mendukung perolehan investasi yang dimiliki oleh klien pada tanggal neraca.
PENGUJIAN TERHADAP AKUN RINCI
10. Pelajari notulen rapat pemegang saham dan direksi
11. Minta daftar surat berharga yang ada ditangan klien dan lakukan penghitungan dan inspeksi terhadap sertifikat surat berharga tersebut.
12. Kirimkan konfirmasi tentang surat berharga milik klien yang berada di tangan pihak lain.
13. Lakukan rekonsiliasi antara surat berharga yang dihitung dngan hasil konfirmasi dan jumlah yang disajikan di neraca.
14. Lakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap polis asuransi surat berharga.
15. Minta informasi mengenai surat berharga yang dijadikan jaminan penarikan utang.
16. Bandingkan metode penilaian investasi yang digunakan oleh klien dengan prinsip akuntansi yang diterima umum (SAK)
17. Bandingkan nilai investasi dnegan harga pasar surat berharga.
VERIFIKASI PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
18. Periksa klasifikasi surat berharga sebagai invesatasi sementara dan investasi jangka panjang.
19. Periksa investasi jangka panjang mengenai kemungkinan sebagai alat pengendalian perusahaan lain.
TUJUAN DAN PENDEKATAN AUDIT

Auditor harus mengetahui dengan pasti apakah investasi diperlakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, termasuk pengungkapan memadai mengenai hal-hal yang material. SA Seksi 312 [PSA No. 25] Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit memberikan panduan bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan. Auditor mempertimbangkan risiko audit dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang dilaksanakan untuk asersi laporan keuangan mengenai investasi. SA Seksi 326 [PSA No. 07] Bukti Audit, menyatakan bahwa sebagian besar pekerjaan auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan menilai bukti audit yang berhubungan dengan asersi dalam laporan keuangan. Seksi ini memberikan panduan tentang prosedur audit substantif yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti audit yang berhubungan dengan asersi tentang investasi.

Keberadaan, Kepemilikan, dan Kelengkapan
Prosedur yang dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti tentang keberadaan, kepemilikan,
dan kelengkapan investasi akan bervariasi menurut tipe investasi dan penilaian auditor mengenai risiko
audit. Prosedur tersebut harus mencakup satu atau lebih prosedur berikut ini:
a. Inspeksi fisik
b. Konfirmasi dengan penerbit (issuer)
c. Konfirmasi dengan kustodian
d. Konfirmasi dengan pialang mengenai transaksi yang belum diselesaikan.
e. Konfirmasi dengan pihak imbangan (counterparty)
f. Membaca perjanjian pelaksanaan kemitraan atau perjanjian sejenis
Lebih jauh, auditor harus mempertimbangkan panduan dalam SA Seksi 324 [PSA NO, 61] Pelaporan
atas Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa, jika entitas memperoleh salah satu atau kedua jasa
berikut ini dari organisasi lain:
a. Melaksanakan transaksi investasi dan menyelenggarakan akuntabilitas yang bersangkutan,
b. Mencatat transaksi investasi dan memproses data yang berkaitan.

KETEPATAN KEBI JAKAN AKUNTANSI
` Auditor harus mengetahui dengan pasti apakah kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh entitas untuk investasi telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Investasi tertentu wajib diperlakukan sesuai dengan PSAK No. 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu. Investasi lainnya dapat diperlakukan dengan menggunakan metode biaya (cost method) atau ekuitas (equity method) Entitas tertentu, seperti entitas pemerintahan pusat dan daerah, mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan Badan Akuntansi Keuangan Negara dan pernyataan tertentu lainnya yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia. Juga, entitas tertentu, seperti dana pensiun (pension fund) mengikuti kebijakan akuntansi industri khusus. Bagi entitas yang wajib mengikuti PSAK No. 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu kebijakan
akuntansi untuk investasi tergantung pada klasifikasinya. Secara khusus, PSAK No. 50 menyatakan
sebagai berikut:

Auditing Investasi
Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok "dimiliki hingga jatuh tempo" dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok "diperdagangkan." Efek dalam kelompok "diperdagangkan" biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek. Laba atau rugi yang belum direalisasikan atas efek dalam kelompok "diperdagangkan" diakui sebagai penghasilan. Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok "diperdagangkan" dan dalam kelompok "dimiliki hingga jatuh tempo", harus diklasifikasikan dalam kelompok "tersedia untuk dijual". Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok "tersedia untuk dijual" (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat
direalisasi.
Klasifikasi investasi yang tepat tergantung pada maksud manajemen dalam membeli dan memiliki investasi, aktivitas investasi entitas sesungguhnya, dan, untuk efek utang tertentu, kemampuan entitas untuk memiliki investasi hingga jatuh tempo. Dalam menentukan sifat, Saat , dan luas prosedur substantif, auditor harus memperoleh pemahaman mengenai proses yang digunakan oleh manajemen untuk mengklasifikasikan investasi.
Dalam menilai maksud manajemen yang berkaitan dengan investasi, auditor harus mempertimbangkan apakah aktivitas investasi menguatkan atau bertentangan dengan maksud manajemen yang telah dinyatakan. Sebagai contoh, penjualan investasi yang diklasifikasikan dalam kategori "dimiliki hingga jatuh tempo", dengan alasan sebagaimana yang telah diidentifikasi dalam PSAK No. 50, harus menyebabkan auditor mengajukan pertanyaan tentang ketepatan klasifikasi oleh manajemen mengenai investasi lainnya yang diklasifikasikan dalam kategori tersebut, dan juga klasifikasi investasi masa depan dalam kategori tersebut. Ketika mempertimbangkan aktivitas investasi, auditor biasanya harus memeriksa bukti seperti catatan strategi investasi tertulis dan yang telah disetujui, catatan aktivitas investasi, instruksi kepada manajer portofolio, dan notulen rapat dewan komisaris atau komite investasi.
Dalam menilai kemampuan entitas dalam memiliki efek utang hingga jatuh tempo, auditor mengumpulkan bukti yang cenderung untuk baik menguatkan atau bertentangan dengan kemampuan tersebut. Auditor harus mempertimbangkan faktor seperti posisi keuangan entitas, kebutuhan modal kerja, hasil operasi, perjanjian utang jaminan, dan kewajiban kontraktual relevan lainnya, dan juga hukum dan perundang Standar.

INVESTASI YANG DI PERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE EKUITAS

Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia menyatakan bahwa metode ekuitas untuk investasi dalam saham biasa harus digunakan oleh pemodal yang memiliki investasi saham dengan hak suara yang berkemampuan untuk memberikan pengaruh yang signifikan, namun bukan kendali terhadap penerima modal, walaupun pemodal memiliki 50 persen atau kurang dari total saham dengan hak suara. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga memberikan kriteria untuk dipertimbangkan auditor dalam menentukan apakah seorang pemodal memilki kemampuan memberikan pengaruh yang signifikan. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga menyatakan bahwa metode ekuitas harus juga dipatuhi untuk investasi dalam saham biasa pada perusahaan joint venture.
Auditor harus memperoleh keyakinan mengenai ketepatan metode akuntansi yang dipakai
untuk investasi dalam saham biasa pada penerima modal. Permintaan keterangan yang memadai kepada manajemen pemodal dilakukan untuk mengetahui:
(a) apakah pemodal memiliki kemampuan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan operasi dan keuangan penerima modal sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(b) adanya keadaan yang memberikan dasar bagi kesimpulan manajemen. Auditor harus menilai informasi yang diterima berdasarkan fakta lain yang diperolehnya selama audit.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Harga Perolehan
Auditor harus mendapatkan bukti mengenai cost investasi jika entitas mencatat investasinya pada biaya perolehan (cost) atau biaya perolehan amortisasian (amortized cost) atau diwajibkan membuat pengungkapan khusus mengenai basis cost investasi yang dicatat. pada nilai wajar serta laba dan rugi yang direalisasikan dan belum direalisasikan. Prosedur yang harus dilakukan untuk memperoleh bukti mengenai biaya perolehan (cost) dapat termasuk inspeksi dokumen yang menunjukkan harga pembelian efek, konfirmasi dengan penerbit atau kustodian, dan penghitungan ulang ( recomputat ion) amortisasi diskonto atau premi (discount or premium amortization) .
Nilai Wajar
Jika investasi dicatat pada nilai wajar atau jika nilai wajar diungkapkan untuk investasi yang dicatat selain pada nilai wajar, auditor harus memperoleh bukti yang menguatkan nilai wajar tersebut. Pada beberapa kasus, metode penentuan nilai wajar dispesfikasikan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Harga pasar yang telah ditetapkan untuk investasi yang terdaftar pada bursa nasional atau pasar langsung antara penjual dan pembeli tersedia dari sumber seperti publikasi keuangan atau bursa. Untuk investasi lain tertentu, harga pasar yang telah ditetapkan dapat diperoleh dari pialang yang menjadi pencipta pasar dalam investasi tersebut. Jika harga pasar yang ditetapkan tidak tersedia, estimasi nilai wajar secara berkala dapat diperoleh dari sumber pihak ketiga berdasarkan model yang dimilikinya atau dari entitas berdasarkan model yang dikembangkan atau diperoleh secara internal.
Harga pasar yang ditetapkan yang diperoleh dari publikasi keuangan atau dari bursa nasional biasanya benar-benar dipertimbangkan untuk memberi bukti yang memadai mengenai nilai wajar investasi. Bagaimanapun juga, untuk investasi tertentu, seperti efek yang tidak diperdagangkan secara reguler, auditor harus mempertimbangkan untuk memperoleh estimasi nilai wajar dari pialang atau sumber pihak ketiga lainnya. Dalam beberapa situasi, auditor dapat menentukan bahwa penting untuk memperoleh estimasi nilai wajar lebih dari satu sumber. Sebagai contoh, adalah tepat jika sumber harga investasi memiliki hubungan dengan entitas yang dapat menghalangi objektivitasnya.
Pada kasus investasi dinilai oleh entitas dengan menggunakan sebuah model pengukuran, auditor tidak berfungsi sebagai jasa penilai (appraiser) dan tidak diharapkan mengganti keputusannya
dengan penilaian manajemen entitas. Auditor harus menaksir masuk akalnya dan ketepatan model tersebut. Auditor harus menentukan apakah variabel dan asumsi pasar yang digunakan mendukung secara masuk akal dan tepat. Estimasi arus kas masa datang yang diharapkan (expected future cash flow) harus berdasarkan asumsi yang masuk akal dan yang mendukung. Auditor juga harus menentukan apakah ent itas telah membuat pengungkapan yang semestinya mengenai metode
dan asumsi signifikan yang digunakan untuk mengestimasi nilai wajar investasi.
Penilaian terhadap ketepatan model pengukuran (valuation model) serta setiap variabel dan asumsi yang digunakan dalam model membutuhkan pertimbangan dan pengetahuan teknik pengukuran, faktor pasar yang mempengaruhi ukuran (value), dan kondisi pasar, terutama dalam hubungannya dengan investasi sejenis yang diperdagangkan. Karena itu, pada beberapa keadaan, auditor harus mempertimbangkan pentingnya melibatkan pekerjaan spesialis dalam menaksir estimasi nilai wajar entitas atau model yang berkaitan. Efek yang dapat dinegosiasikan (negotiable securities), real estat, barang bergerak dan kekayaan lainnya umumnya digunakan menjadi jaminan untuk investasi pada efek utang,. Jika jaminan merupakan faktor penting dalam menilai nilai wajar dan tertagihnya investasi tersebut, maka auditor harus memperoleh keyakinan mengenai keberadaan, nilai wajar, dan mudah atau tidaknya jaminan tersebut dialihkan, sebagaimana hak investor terhadap jaminan tersebut.

Penurunan Nilai
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mewajibkan manajemen untuk menentukan apakah penurunan pada nilai wajar di bawah basis harga perolehan yang diamortisasi dari investasi tertentu tidak lebih merupakan kondisi sementara. Penentuan semacam itu seringkal imencakup estimasi hasil dari kejadian masa datang. Karena itu pertimbangan dibutuhkan dalam menentukan apakah kondisi penurunan nilai sementara terjadi pada tanggal laporan keuangan. Penentuan ini bersifat subjektif, sebaik faktor objektif, termasuk pengetahuan dan pengalaman mengenai Auditor harus menilai apakah manajemen telah mempertimbangkan informasi yang relevan dalam menentukan apakah kondisi penurunan nilai sementara telah terjadi.
Faktor-faktor yang mungkin mengindikasikan kondisi penurunan nilai sementara adalah sebagai berikut:
a. Nilai wajar secara signifikan di bawah harga perolehan.
b. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi berlawanan tertentu yang berdampak pada
investasi khusus
c. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi tertentu, seperti kondisi industri atau daerah
geografis.
d. Manajemen tidak memiliki baik maksud maupun kemampuan untuk memiliki investasi selama
periode waktu yang memadai bagi perbaikan antisipasi nilai wajar.
e. Penurunan nilai wajar terjadi dalam periode waktu yang panjang
f. Peringkat efek utang diturunkan oleh badan pemeringkat efek.
g. Kondisi keuangan penerbit memburuk.
h. Dividen berkurang atau tidak dibagikan, atau pembayaran bunga yang terjadwal pada efek utang tidak terlaksana . Auditor harus menilai kesimpulan manajemen mengenai keberadaan dari kondisi penurunan nilai sementara.

siklus persediaan dan penggudangan

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Akun persediaan merupakan akun yang kompleks dan memerlukan pengendalian yang kuat karena persediaan adalah bagian yang utama dalam neraca dan sering kali merupakan perkiraan yang terbesar yang melibatkan modal kerja. Selain itu persediaan juga sering tersebar di beberapa lokasi yang menyulitkan perhitungan fisik. Untuk penilaian juga sulit karena keusangan dan perlunya mengalokasikan biaya manufaktur ke dalam persediaan.
Persediaan bagi perusahaan manufaktur merupakan hal yang sangat material karena sebagian modal kerjanya digunakan untuk menghasilkan persediaan. Biaya persediaan mencakup bahan baku,tenaga kerja langsung, dan overhead manufaktur. Karena persediaan bersifat material bagi kebanyakan perusahaan manufaktur,maka meminjam sejumlah uang dengan menggunakan persediaan sebagai jaminannya sudah menjadi lazim.
Bagi perusahaan yang memiliki gudang persediaan diberbagai tempat dan memiliki persediaan yang merupakan barang konsinyasi dalam guudang penyimpanannya. Selain itu dengan tersebarnya persediaan pada berbagai tempat,memungkinkan terjadinya penggelapan persediaan jika pengendalian intern yang dimiliki perrusahaan tdk dicegah.
Mengingat besarnya risiko yang dapat muncul dalam sistem persediaan maka perusahaan berusaha merancang pengendalian intern yang efektif di setiap sistem persediaannya. Pengendalian intern yang tercpta sangat penting bagi perusahaan yang laporan keuangannya harus diaudit oleh akuntan publik. Pengendalian intern ini selain mempengaruhi keandalan iinformasi juga akan mempengaruhi luasnya lingkup pengujian yang dilakukan oleh akuntan publik khususnya pengujian substantif yang tergantung pada pengendalian internyang di desain dan diterapkan oleh klien. Selain itu struktur pengendalian intern y yang efektif akan sangat mempengaruhi risiko pengendalian yang harus diterapkan oleh auditor dalam mengaudit laporan keuangan kliennya dan banyak bukti yang harus dikumpulkan serta prosedur pengujian substantif atas saldo perusahaan klien.
Adapun tujuan utama pemeriksaan persediaan adalah untuk menentukan :
1. Persediaan secara fisik memang benar-benar ada
2. Persediaan telah dinilai sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PSAK) yang diterapkan secara konsisten
3. Persediaan yang bergerak lambat (slow moving), usang, rusak, dapat diidentifikasika dengan tepat dan dicadangkan dalam jumlah yang memadai
4. Penghitungan matematis dalam daftar persediaan telah dibuat dengan cermat

•5. Persediaan yang dijaminkan telah diidentifikasikan dan diungkapkan dengan jelas dalam catatan atas laporan keuangan
Walaupun tujuan-tujuan audit yang disebutkan di atas diarahkan terutama atas eksistensi dan valuasi persediaan dalam neraca, tetapi auditor harus selalu ingat bahwa audit terhadap akun persediaan yang dilakukannya harus berhubungan dengan harga pokok penjualan dan akun-akun terkait lainnya dalam laporan laba rugi.





BAB II
KAJIAN PUSTAKA

PENGERTIAN PERSEDIAAN
Arens,Alvin A,dkk.2008.Auditing dan Jasa Assurrance.12nd edition.Erlangga:Jakarta
Biaya persediaan mencakup bahan baku(siklus akuisisi dan pembayaran),tenaga kerja langsung(siklus penggajian dan personalia) dan overhead manufaktur(siklus akuisisi dan pembayaran serta penggajian dan personalia). Penjualan barang jadi melibatkan siklus penjualan dan penagihan. Karena persediaan bersifat material bagi kebanyakan perusahaan manufaktur, maka meminjam sejumlah uang dengan menggunakan persediaan sebagai jaminannya sudah menjadi lazim.

Kieso, Weygandt, Warfield (2002:443) mengatakan bahwa ” persediaan (inventory) adalah pos-pos aktiva yang dimiliki untuk dijual dalam operasi bisnis normal atau barang yang akan digunakan atau dikonsumsi dalam memproduksi barang yang akan dijual”.
Ikatan Akuntansi Indonesia (2007:14.3) mengemukakan bahwa:
Persediaan adalah aset:
a. Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal
b. Dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau,
c. Dalam bentuk bahan atau perlengkapan (suplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.


Menurut Skousen, Stice, Stice (2004:653), ”persedian ditujukan untuk barang-barang yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan bisnis normal, dan dalam kasus perusahaan manufaktur, maka kata ini ditujukan untuk proses produksi atau yang ditempatkan dalam kegiatan produksi”.

Pendapat Warren, reeve, Fess (2005:440) mengatakan persediaan adalah ”barang dagang yang disimpan untuk dijual dalam operasi bisnis perusahan, dan bahan yang digunakan dalam proses produksi atau disimpan untuk tujuan itu”. Persediaan yang diperoleh perusahaan langsung dijual kembali tanpa mengalami proses produksi selanjutnya disebut persediaan barang dagang.


http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/602/bab1.pdf?sequence=6
Akun persediaan merupakan akun yang kompleks dan memerlukan pengendalian yang kuat karena persediaan adalah bagian yang utama dalam neraca dan sering kali merupakan perkiraan yang terbesar yang melibatkan modal kerja. Selain itu persediaan juga sering tersebar di beberapa lokasi yang menyulitkan perhitungan fisik. Untuk penilaian juga sulit karena keusangan dan perlunya mengalokasikan biaya manufaktur ke dalam persediaan.

http://rachmatjusuf.megabyet.net/berita-118-sekilas-audit-persediaan.html
Persediaan adalah merupakan bagian dari aset perusahaan yang pada umumnya nilainya cukup material dan rawan oleh tindakan pencurian ataupun penyalahgunaan. Oleh karena itu, biasanya akun persediaan menjadi salah satu perhatian utama auditor dalam pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan.




BAB III
ISI
AUDIT ATAS PERSEDIAAN DAN PENGGUDANGAN
Siklus persediaan dan pergudangan sangat unik karena erat kaitannya dengan siklus transaksi lainnya. Bahan baku dan buruh langsung masuk ke siklus persediaan dan pergudangan, masing-masing dari siklus perolehan dan pembayaran. Siklus persediaan dan pergudangan diakhiri dengan penjualan barang dalam siklus penjualan dan penerimaan kas.
Proses bisnis di dalam siklus beserta dokumen dan catatan yang terkait
Ada enam fungsi yang membentuk siklus persediaan dan pergudangan, diantaranya adalah:
1. Proses pembelian
Siklus ini dimulai dengan permintaan bahan baku untuk produksi. Permintaan diawali oleh pegawai gudang atau komputer jika persediaan mencapai tingkat yang ditentukan sebelumnya, pemesanan dilakukan atas bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi pesanan pelanggan, atau pemesanan dilakukan atas dasar perhitungan periodik oleh seorang yang memiliki wewenang dalam perusahaan itu.
2. Menerima Bahan Baku
Bahan baku yang diterima harus diinspeksi kuantitas dan kualitasnya. Bagian penerimaan menghasilkan laporan penerimaan yang menjadi dokumentasi penting sebelum pembayaran dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang dalam perusahaan .
3. Menyimpan Bahan Baku
Sewaktu bahan baku diterima,bahan baku tersebut di simpan di gudang sampai diperlukan oleh bagian produksi.
4. Memproses barang
Penentuan jenis barang dan kualitas yang diproduksi biasanya berdasarkan pesanan tertentu dari pelanggan,peranan pesanan,tingkat persediaan barang jadi yang ditentukan lebih dulu,dan volume produksi yang paling hemat.
5. Menyimpan Barang Jadi
Setelah barang jadi selesai dikerjakan bagiian produksi,penyiimpanan dilakukan digudang sambil menunggu pengiriman.
6. Mengirim Barang
Setiap pengiriman atau pengeluaran barang jadi harus didukung dokumen pengiriman yang diotorisasi.
7. Berkas Induk Persediaan Perpetual
Berkas induk persediaan perpetual hanya memasukkan informasi mengenai jumlah unit persediaan yang dbeli atau dijual dan disimpan atau informasi mengenai harga per unit.
Bagian Dari Audit Atas Persediaan siklus dasar persediaan dan pergudangan dibagi 5 (lima) :
1. Memperoleh dan mencatat bahan baku, beban tenaga kerja dan overhead. Bagian audit ini meliputi fungsi pemrosesan pesanan pembelian,penerimaan bahan baku dan penyimpanan bahan baku. Auditor akan memahami pegendalian internal terhadap ketiga fungsi tersebut kemudian melaksanakan pengujian substantif atas transaksi baik dalam siklus akuisisidan bembayaran maupun siklus penggajian dan personalia.
2. Transfer aktiva dan biaya.Klien memperhitungkan aktivitas memproses barang dan menyimpan barang jadi dalam catatan akuntansi biaya, yang independen dengan sikluslainnya dan diuji sebagai bagian dari audit siklus persediaan dan pengudangan.
3. Pengiriman barang dan pencatatan pendapatan dan biaya.Karena fungsi pencatatan pengiriman merupakan bagian dari sikluspenjualan dan penagihan, auditor harus memahami dan menguji pengendalian internal terhadap pencatatan pengiriman sebagai bagian dari audit siklus tersebut , termasuk prosedur untuk memverifikasi keakuratan pengkreditan ke persediaan yang dicatat dalam file induk persediaan perpetual.
4. Pengamatan fisik persediaan auditor harus mengamati klien yang melakukan perhitungan fisik persediaan untuk menentukan apakah persediaan yang tercatat benar-benar adapada tanggal neraca dan dihitung secara benar-benar oleh klien.
5. Menilai harga dan mengkompilasi persediaan. Pengujian harga adalah prosedur audit yang digunakan untuk memverifikasi biaya-biaya ,yaitu, pengujian untuk menentukan apakah klien telah mengikuti secara benar metode persediaan yang sesuai baik denganprinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum maupun konsisten dengan tahun sebelumnya. Sedangkan pengujian kompilasi persediaan merupakan pengujian untuk memverifikasi apakah penghitungan fisik telah diikhtisarkan secarabenar, kuantitas dan harga persediaan telah dikalikan dengan benar, dan persediaan yang dikalikan difooting secara benar pada saldo persediaan bukubesar umum yang sama.Harga perolehan digunakan untuk menentukan apakah klien telah menggunakan suatu metode persediaan yang sesuai dengan prinsip akuntansiyang berlaku umum dengan benar dan dilaksanakan secara konsisten. Sedangkan pengujian kompilasi adalah auditor harus memverifikasi apakah hasil perhitungan fisik telahdiikhtisarkan dengan benar, jumlah persediaan dan harganya dicatat dan dijumlahkan dengan benar. Keterkaitan antara siklus persediaan dan pergudangan dengan siklus lainnya ,mengharuskan beberapa bagian audit akan lebih efisien jika diuji dengan pengujian audit antar siklus lainnya.
A .Audit Akuntansi Biaya

Pengendalian akuntansi biaya adalah pengendalian yang berhubungan dengan pemrosesan yang mempengaruhi persediaan fisik dan penelusuran biaya terkait darisuatu bahan baku diminta hingga produk selesai dibuat dan ditransfer kepenyimpanan. Pengendalian tersebut dapat dibagi ke dalam dua kategori luas:
1. Pengendalian fisik terhadap bahan baku, barang dalam proses, dan persediaanbarang jadi
.2. Pengendalian terhadap biaya terkait.
Dalam mengaudit akuntansi biaya, auditor berkepentingan dengan 4 (empat) aspek :
1. Pengendalian fisik atas persediaan.
2. Dokumen dan catatan transfer barang.
3. Berkas induk persediaan perpetual.
4.Harga per unit.

B.Prosedur Analitis
Auditor melaksanaan prosedur analitis untuk memeriksa hubungan saldo akun persediaan dengan akun lainnya. Selain itu, auditor seringkali juga menggunakan informasi nonkeuangan untuk menilai kelayakan saldo yang berkaitan dengan persediaan. Setelah melaksanakan pengujian yang tepat atas catatan akuntansi biayad an prosedur analitis, auditor akan memiliki dasar untuk merancang serta melaksanakan pengujian tas rincian saldo persediaan akhir.
Beberapa tahapan prosedur audit yang harus dilakukan auditor dalam melakukan pemeriksaan atas akun persediaan diantaranya adalah :

1. Pemahaman Bisnis Klien
Kecukupan pemahaman atas bisnis perusahaan merupakan dasar terhadap audit persediaan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh auditor melalui Kuesioner Pemahaman Bisnis dan Jenis Usaha Klien akan memberikan auditor pemahaman mengenai aspek-aspek unik dari bisnis dan jenis usaha, seperti faktor musiman dan siklus, sifat dari keuangan, metode dan kebijaksanaan penjualan, kondisi persaingan usaha, bahan baku dan sumbernya, tenaga kerja dan fasilitas pabrik yang berkaitan dengan kebijaksanaan operasi perusahaan serta karakteristik sistim informasi termasuk metode costing. Pemahaman ini memungkinkan auditor untuk mencapai kesimpulan mengenai aspek-aspek laporan keuangan yang memadai.
2. Penilaian Pengendalian Intern
Tujuan pengendalian intern atas persediaan adalah untuk meyakinkan bahwa:
(a) adanya pengendalian yang memadai terhadap mutasi persediaan,
(b) semua transaksi persediaan telah dicatat dan diklasifikasikan dengan tepat,
(c) penghitungan fisik persediaan telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,
(d) harga perolehan persediaan telah ditentukan dengan tepat,
(e) penyesuaian atas persediaan yang bergerak lambat (slow moving), usang dan rusak telah dilakukan dengan tepat.
3. Pengujian Substantif
Tujuan utama pengujian substantif terhadap persediaan adalah untuk memberikan bukti nyata dari keberadaan dan penilaian persediaan. Pengujian ini meliputi observasi dan pengujian penghitungan fisik (stock taking), pengujian ringkasan dan pengujian harga.


C.Observasi Fisik Persediaan
Auditor diharuskan untuk melakukan pengujian observasi fisik atas persediaan karena auditor tidak mengamati secara fisik persediaan, yang pada saat itu tidak diharuskan.
SAS1 (AU 331) mengharuskan auditor untuk menerima efektivitas metode penghitungan persediaan klien dan ketergantungan yang dapat mereka tempatkan pada reperesentasi klien mengenai mengenai kuantitas serta kondisi fisik persediaan. Klien adalah pihak yang bertanggung jawab menetapkan prosedur untuk menghitung persediaan fisik secara akurat dan benar-benar melakukan serta mencatat perhitungan tidak diharuskan.
SAS 1 (AU 331) mengharuskan auditor untuk menerima efektivitas metode penghitungan persediaan klien dan ketergantungan yang dapat mereka tempatkan padareperesentasi klien mengenai mengenai kuantitas serta kondisi fisik persediaan. Klienadalah pihak yang bertanggung jawab menetapkan prosedur untuk menghitungpersediaan fisik secara akurat dan benar-benar melakukan serta mencatat perhitungan tersebut. Auditor bertanggung jawab mengevaluasi dan mengamati prosedur klien,termasuk menguji perhitungan persediaan dan menarik kesimpulan mengenaikememadaian persediaan fisik.Pemeriksaan fisik persediaan oleh auditor dilaksanakan bila persediaan yangdisimpan oleh custodian pihak luar itu merupakan bagian dari aktiva lancar atau totalaktiva yang signifikan, sehinga auditor harus menerapkan prosedur tambahan.Ketentuan SAS menganjurkan untuk menyertakan langkah-langkah berikut dalam tanya jawab tambahan :
a.Diskusi dengan pemilik gudang mengenai prosedur pengendalian, menyelidikipetugas gudang dan melakukan pengujian lain keadaan lain yang berkaitan.
b.Menelaah prosedur pengendalian pemilik gudang mengenai kinerja pegawaigudang, dan melakukan pengujian atas keadaan lain yang relevan.
c.Pengamatan perhitungan fisik, bilamana dirasa praktis dan beralasan.
d.Bila surat penerimaan barang digunakan sebagai jaminan pinjaman, diperlukan konfirmasi (berdasarkan pengujian, jika memungkinkan dari kreditor sebagairincian yang berhubungan dengan surat penerimaan barang tersebut).

D. Audit Penetapan Harga Dan Kompilasi
Pengendalian internal yang memadai seputar penelusuran biaya per unit yang diintegrasikan dengan produksi dan catatatn akuntansi lainnya yang menyediakan kepastian bahwa klien menggunakan biaya yang masuk akal untuk menilai persediaan akhir. Klien memerlukan pengendalian internal atas kompilasi persediaan untuk memastikan bahwa perhitungan fisik telah diikhtisarkan dengan benar, diberi hargapada jumlah yang sama seperti catatan per unit, dikalikan dan ditotalkan dengan benar, serta dicantumkan pada file induk perediaan perpetual dan akun persediaan dibuku besar umum terkait pada jumlah yang tepat. Pengendalian internal penting untuk diverifikasi oleh orang yang independen dan kompeten, yang mengandalkan dokumenserta catatan yang memadai yang akan digunakan untuk melakukan perhitungan fisik.Dalam melakukan pengujian penetapan harga, auditor menghadapi permasalahan antara lain : metode yang digunakan harus sesuai dengan PABU, penerapan metode yang harus konsisten dari tahun ke tahun, serta biaya persediaan lawan nilai pasar harus dipertimbangkan.