Kamis, 22 September 2011

audit investasi

BAB I
PENDAHULUAN
Gambaran Umum Investasi
Investasi adalah penanaman uang di luar perusahaan, yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan.
Investasi dapat dibagi menjadi dua kelompok :
1. Investasi Jangka Pendek : Umumnya investasi ini berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, atau surat berharga lain) yang harga pasarnya relatif stabil. Tujuan pokok pembelian surat berharga ini adalah untuk menanamkan kas yang untuk sementara waktu tidak terpakai dalam kegiatan bisnis perusahaan. Investasi ini disajikan dalam kelompok aktiva lancar.
2. Investasi Jangka Panjang : Tujuan pokok investasi dalam surat berharga ini adalah untuk memperoleh pendapatan bunga atau dividen dalam jangka panjang, untuk membentuk dana khusus, atau untuk mengendalikan perusahaan lain melalui pemilikan saham. Investasi ini disajikan dalam kelompok aktiva tidak lancar. Investai jangka panjang dapat berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, piutang hipotek, wesel panjang) atau berupa persekot kepada perusahaan afiliasi, dana khusus dan aktiva tetap yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan perusahaan (seperti tanah untuk ekspansi pabrik).
Prinsip Akuntansi Berterima Umum dalam Penyajian Investasi
1. Investasi harus disajikan secara terpisah di neraca sesuai dengan tujuan investasi tersebut. Investasi yang tidak akan dijual dalam jangka pendek disajikan dalam kelompok aktiva tidak lancar.
2. Investasi jangka pendek disajikan nilanya di neraca dengan salah-satu dari dua cara berikut ini :
a. Pada kosnya, dengan mencantumkan harga pasarnya di dalam tanda kurung,
b. Pada nilai mana yang lebih rendah antara harga pasar atau kos. Nilai yang lebih tinggi harus di cantumkan di dalam tanda kurung.
3. Investasi jangka panjang disajikan di neraca pada kosnya. Harga pasar tidak harus disajikan di dalam kurung seperti halnya dengan investasi jangka pendek.
4. Harga di cantumkan pengungkapan yang cukup jika investasi jangka pendek digadaikan sebagai jaminan penarikan utang.
5. Investasi dalam perusahaan afiliasi dan dalam nonconsolidated subsidiary companies harus disajikan secara terpisah dari investasi yang lain dan harus di cantumkan penjelasan yang cukup mengenai sifat hubungan antara perusahaan-perusahaan tersebut.
6. Obligasi atau saham yang dikeluarkan klien, yang dibeli kembali sebagai tresury bond, treasury stock, atau disimpan dalam dana khusus sebaiknya disajikan sebagai pengurang utang obligasi atau modal saham.
7. Jika investasi bukan merupakan sumber pendapatan perusahaan, maka penghasilan yang timbul dari pemilikan investasi tersebut harus digolongkan dalam penghasilan luar usaha.
8. Jika penghasilan bunga dan penghasilan dividen jumlahnya material, keduanya harus disajikan secara terpisah di dalam laporan laba rugi.
9. Laba atau rugi sebagai akibat penjualan investasi jangka pendek yang material jumlahnya, harus disajikan secara terpisah di dalam laporan laba rugi dalam kelompok penghasilan di luar usaha.




BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Audit Investasi Surat berharga

Investasi merupakan penanaman uang di luar perusahaan yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat dilakukan dengan membeli saham maupun obligasi. Investasi pada luar perushaan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek (marketable securities).

Tujuan dari investasi jangka pendek pada saham maupun obligasi yaitu untuk menanamkan kas yang sementara waktu digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan dan juga digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh capital gain.

Tujuan dari investasi jangka panjang pada saham maupun obligasi yaitu untuk memperoleh pendapatan bunga atau deviden dalam jangka panjang. Dapat pula digunakan perusahaan untuk mengendalikan perusahaan lain melalui kepemilikan saham.


(Definisi menurut PSAK No. 50 tahun 2007









BAB III
PEMBAHASAN
AUDIT TERHADAP INVESTASI
Yang termasuk investasi : Saham, Obligasi, Piutang Hipotik, wesel, Singking Fund, Dana Pensiun dll.
PRINSIP AKUNTANSI YANG LAZIM (SAK) DALAM PENYAJIAN INVESTASI
1.Investasi dicantumkan dalam neraca sesuai dengan jenis dan tujuannya (Jangka Pendek/Jangka Panjang)
2.Investasi jangka pendek dicantumkan dalam neraca : sesuai dengan harga kosnya (harga pasarnya), mana harga yang terendah.
3.Investasi jangka panjang dicantumkan dalam neraca sesuai dengan harga kosnya ( apabila nilai pasar turun secara permanen maka harus di akui sebagai kerugian)
4.Investasi yang digadaikan harus ada penjelasanya.
5.Investasi dalam perusahaan afiliasi dicantumkan terpisah dan diberi penjelasannya tujuannya untuk apa ?
6. Saham/Obligasi yang di beli kembali, disajikan sebagai pengurang utang obligasi/modal saham.
7.Investasi yang bukan merupakan sumber perdanaan harus dimasukkan sebagai ” Penghasilan di luar usaha”
8.Penghasilan dari investasi (bunga , deviden) dengan jumlah yang material harus dipisahkan .
9.Laba/Rugi dari penjualan investasi jk pendek harus dicantumkan dalam Laporan laba/rugi sebagai “Penghasilan di luar usaha”.Angka yang disajikan laba/rugi penjualan-pajak.
10.Laba atau Rugi yang timbul dari transaksi antar perusahaan yang belum direalisasikan dalam hubungan antara induk dan anak perusahaan harus dieliminasikan jika investasi dicatat dengan equity method.
11.Laba atau Rugi yang timbul dari transaksi yang bersangkutan dgn saham yang dikeluarkan sendiri oleh perusahaan, tidak boleh diperhitungkan dalam penentuan laba atau rugi perusahaan. Laba atau rugi ini diperlakukan sebagai tambahan atau pengurang unsur modal.
TUJUAN PENGUJIAN SUBTANTIF TERHADAP INVESTASI
1. Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dgn investasi.
2. Membuktikan bahwa saldo investasi mencerminkan kepentingan klien yang ada pada tgl neraca dan mencerminkan keterjadian transaksi yang berkaitan dnegan investasi selama tahun yang diaudit.
3. Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat selama tahun yang diaudit dan kelengkapan saldo investasi yang disajikan di neraca.
4. Membuktikan bahwa saldo investasi yang dicantumkan di neraca merupakan milik klien.
5. Membuktikan kewjaran penilaian investasi yang dicantumkan dalam neraca.
6. Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan investasi di neraca.


PROGRAM PENGUJIAN SUBTANTIF TERHADAP INVESTASI
PROSEDUR AUDIT AWAL
1. Lakukan prosedur audit awal atas saldo akun investasi yang akan diuji lebih lanjut.
a.Usut saldo investasi yang tercantum di neraca ke saldo akun investasi yang bersangkutan dalam buku besar.
b.Hitung kembali saldo akun investasi di dalam buku besar.
c.Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akun investasi.
d. Usut saldo awal akun investasi ke kertas kerja tahun yang lalu.
e. Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun investasi ke dalam jurnal yang bersangkutan.
f. Lakukan rekonsiliasi akun kontrol investasi dalam buku besar ke buku pembantu investasi.
PROSEDUR ANALITIK
2. Lakukan Prosedur Analitik
a. Hitung ratio-ratio :
Ratio investasi sementara dengan aktiva lancar. ( Investasi Sementara / Total Aktiva Lancar )
Ratio investasi jangka panjang dengan aktiva lancar (Investasi Jk. Panjang / Tot. Akt. Lancar)
Rate of returns tiap-tiap golongan investasi (Pendapatan bunga / Rata” investasi golongan investasi tertentu)
b. Lakukan analisis hasil prosedur analitik dengan harapan yang didasarkan pada data masa lalu, data industri, jumlah yang dianggarkan atau data lain.
PENGUJIAN TERHADAP TRANSAKSI RINCI
3. Periksa dokumen yang mendukung transaksi pemerolehan dan penjualan investasi.
4. Hitung kembali pendapatan bunga dan deviden tahun yang diaudit.
5. Hitung kembali laba dan rugi yang timbul dari transaksi penjualan surat berharga.
6. Hitung kembali laba atau rugi yang timbul dari transaksi penjualan investasi.
7. Periksa dokumen yang mendukung transaksi pembelian surat berharga dalam periode sekitar tanggal neraca.
8. Periksa dokumen yang mendukung transaksi penjualan surat berharga dalam periode sekitar tanggal neraca.
9. Periksa dokumen yang mendukung perolehan investasi yang dimiliki oleh klien pada tanggal neraca.
PENGUJIAN TERHADAP AKUN RINCI
10. Pelajari notulen rapat pemegang saham dan direksi
11. Minta daftar surat berharga yang ada ditangan klien dan lakukan penghitungan dan inspeksi terhadap sertifikat surat berharga tersebut.
12. Kirimkan konfirmasi tentang surat berharga milik klien yang berada di tangan pihak lain.
13. Lakukan rekonsiliasi antara surat berharga yang dihitung dngan hasil konfirmasi dan jumlah yang disajikan di neraca.
14. Lakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap polis asuransi surat berharga.
15. Minta informasi mengenai surat berharga yang dijadikan jaminan penarikan utang.
16. Bandingkan metode penilaian investasi yang digunakan oleh klien dengan prinsip akuntansi yang diterima umum (SAK)
17. Bandingkan nilai investasi dnegan harga pasar surat berharga.
VERIFIKASI PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
18. Periksa klasifikasi surat berharga sebagai invesatasi sementara dan investasi jangka panjang.
19. Periksa investasi jangka panjang mengenai kemungkinan sebagai alat pengendalian perusahaan lain.
TUJUAN DAN PENDEKATAN AUDIT

Auditor harus mengetahui dengan pasti apakah investasi diperlakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, termasuk pengungkapan memadai mengenai hal-hal yang material. SA Seksi 312 [PSA No. 25] Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit memberikan panduan bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan. Auditor mempertimbangkan risiko audit dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang dilaksanakan untuk asersi laporan keuangan mengenai investasi. SA Seksi 326 [PSA No. 07] Bukti Audit, menyatakan bahwa sebagian besar pekerjaan auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan menilai bukti audit yang berhubungan dengan asersi dalam laporan keuangan. Seksi ini memberikan panduan tentang prosedur audit substantif yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti audit yang berhubungan dengan asersi tentang investasi.

Keberadaan, Kepemilikan, dan Kelengkapan
Prosedur yang dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti tentang keberadaan, kepemilikan,
dan kelengkapan investasi akan bervariasi menurut tipe investasi dan penilaian auditor mengenai risiko
audit. Prosedur tersebut harus mencakup satu atau lebih prosedur berikut ini:
a. Inspeksi fisik
b. Konfirmasi dengan penerbit (issuer)
c. Konfirmasi dengan kustodian
d. Konfirmasi dengan pialang mengenai transaksi yang belum diselesaikan.
e. Konfirmasi dengan pihak imbangan (counterparty)
f. Membaca perjanjian pelaksanaan kemitraan atau perjanjian sejenis
Lebih jauh, auditor harus mempertimbangkan panduan dalam SA Seksi 324 [PSA NO, 61] Pelaporan
atas Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa, jika entitas memperoleh salah satu atau kedua jasa
berikut ini dari organisasi lain:
a. Melaksanakan transaksi investasi dan menyelenggarakan akuntabilitas yang bersangkutan,
b. Mencatat transaksi investasi dan memproses data yang berkaitan.

KETEPATAN KEBI JAKAN AKUNTANSI
` Auditor harus mengetahui dengan pasti apakah kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh entitas untuk investasi telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Investasi tertentu wajib diperlakukan sesuai dengan PSAK No. 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu. Investasi lainnya dapat diperlakukan dengan menggunakan metode biaya (cost method) atau ekuitas (equity method) Entitas tertentu, seperti entitas pemerintahan pusat dan daerah, mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan Badan Akuntansi Keuangan Negara dan pernyataan tertentu lainnya yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia. Juga, entitas tertentu, seperti dana pensiun (pension fund) mengikuti kebijakan akuntansi industri khusus. Bagi entitas yang wajib mengikuti PSAK No. 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu kebijakan
akuntansi untuk investasi tergantung pada klasifikasinya. Secara khusus, PSAK No. 50 menyatakan
sebagai berikut:

Auditing Investasi
Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok "dimiliki hingga jatuh tempo" dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok "diperdagangkan." Efek dalam kelompok "diperdagangkan" biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek. Laba atau rugi yang belum direalisasikan atas efek dalam kelompok "diperdagangkan" diakui sebagai penghasilan. Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok "diperdagangkan" dan dalam kelompok "dimiliki hingga jatuh tempo", harus diklasifikasikan dalam kelompok "tersedia untuk dijual". Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok "tersedia untuk dijual" (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat
direalisasi.
Klasifikasi investasi yang tepat tergantung pada maksud manajemen dalam membeli dan memiliki investasi, aktivitas investasi entitas sesungguhnya, dan, untuk efek utang tertentu, kemampuan entitas untuk memiliki investasi hingga jatuh tempo. Dalam menentukan sifat, Saat , dan luas prosedur substantif, auditor harus memperoleh pemahaman mengenai proses yang digunakan oleh manajemen untuk mengklasifikasikan investasi.
Dalam menilai maksud manajemen yang berkaitan dengan investasi, auditor harus mempertimbangkan apakah aktivitas investasi menguatkan atau bertentangan dengan maksud manajemen yang telah dinyatakan. Sebagai contoh, penjualan investasi yang diklasifikasikan dalam kategori "dimiliki hingga jatuh tempo", dengan alasan sebagaimana yang telah diidentifikasi dalam PSAK No. 50, harus menyebabkan auditor mengajukan pertanyaan tentang ketepatan klasifikasi oleh manajemen mengenai investasi lainnya yang diklasifikasikan dalam kategori tersebut, dan juga klasifikasi investasi masa depan dalam kategori tersebut. Ketika mempertimbangkan aktivitas investasi, auditor biasanya harus memeriksa bukti seperti catatan strategi investasi tertulis dan yang telah disetujui, catatan aktivitas investasi, instruksi kepada manajer portofolio, dan notulen rapat dewan komisaris atau komite investasi.
Dalam menilai kemampuan entitas dalam memiliki efek utang hingga jatuh tempo, auditor mengumpulkan bukti yang cenderung untuk baik menguatkan atau bertentangan dengan kemampuan tersebut. Auditor harus mempertimbangkan faktor seperti posisi keuangan entitas, kebutuhan modal kerja, hasil operasi, perjanjian utang jaminan, dan kewajiban kontraktual relevan lainnya, dan juga hukum dan perundang Standar.

INVESTASI YANG DI PERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE EKUITAS

Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia menyatakan bahwa metode ekuitas untuk investasi dalam saham biasa harus digunakan oleh pemodal yang memiliki investasi saham dengan hak suara yang berkemampuan untuk memberikan pengaruh yang signifikan, namun bukan kendali terhadap penerima modal, walaupun pemodal memiliki 50 persen atau kurang dari total saham dengan hak suara. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga memberikan kriteria untuk dipertimbangkan auditor dalam menentukan apakah seorang pemodal memilki kemampuan memberikan pengaruh yang signifikan. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga menyatakan bahwa metode ekuitas harus juga dipatuhi untuk investasi dalam saham biasa pada perusahaan joint venture.
Auditor harus memperoleh keyakinan mengenai ketepatan metode akuntansi yang dipakai
untuk investasi dalam saham biasa pada penerima modal. Permintaan keterangan yang memadai kepada manajemen pemodal dilakukan untuk mengetahui:
(a) apakah pemodal memiliki kemampuan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan operasi dan keuangan penerima modal sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(b) adanya keadaan yang memberikan dasar bagi kesimpulan manajemen. Auditor harus menilai informasi yang diterima berdasarkan fakta lain yang diperolehnya selama audit.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Harga Perolehan
Auditor harus mendapatkan bukti mengenai cost investasi jika entitas mencatat investasinya pada biaya perolehan (cost) atau biaya perolehan amortisasian (amortized cost) atau diwajibkan membuat pengungkapan khusus mengenai basis cost investasi yang dicatat. pada nilai wajar serta laba dan rugi yang direalisasikan dan belum direalisasikan. Prosedur yang harus dilakukan untuk memperoleh bukti mengenai biaya perolehan (cost) dapat termasuk inspeksi dokumen yang menunjukkan harga pembelian efek, konfirmasi dengan penerbit atau kustodian, dan penghitungan ulang ( recomputat ion) amortisasi diskonto atau premi (discount or premium amortization) .
Nilai Wajar
Jika investasi dicatat pada nilai wajar atau jika nilai wajar diungkapkan untuk investasi yang dicatat selain pada nilai wajar, auditor harus memperoleh bukti yang menguatkan nilai wajar tersebut. Pada beberapa kasus, metode penentuan nilai wajar dispesfikasikan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Harga pasar yang telah ditetapkan untuk investasi yang terdaftar pada bursa nasional atau pasar langsung antara penjual dan pembeli tersedia dari sumber seperti publikasi keuangan atau bursa. Untuk investasi lain tertentu, harga pasar yang telah ditetapkan dapat diperoleh dari pialang yang menjadi pencipta pasar dalam investasi tersebut. Jika harga pasar yang ditetapkan tidak tersedia, estimasi nilai wajar secara berkala dapat diperoleh dari sumber pihak ketiga berdasarkan model yang dimilikinya atau dari entitas berdasarkan model yang dikembangkan atau diperoleh secara internal.
Harga pasar yang ditetapkan yang diperoleh dari publikasi keuangan atau dari bursa nasional biasanya benar-benar dipertimbangkan untuk memberi bukti yang memadai mengenai nilai wajar investasi. Bagaimanapun juga, untuk investasi tertentu, seperti efek yang tidak diperdagangkan secara reguler, auditor harus mempertimbangkan untuk memperoleh estimasi nilai wajar dari pialang atau sumber pihak ketiga lainnya. Dalam beberapa situasi, auditor dapat menentukan bahwa penting untuk memperoleh estimasi nilai wajar lebih dari satu sumber. Sebagai contoh, adalah tepat jika sumber harga investasi memiliki hubungan dengan entitas yang dapat menghalangi objektivitasnya.
Pada kasus investasi dinilai oleh entitas dengan menggunakan sebuah model pengukuran, auditor tidak berfungsi sebagai jasa penilai (appraiser) dan tidak diharapkan mengganti keputusannya
dengan penilaian manajemen entitas. Auditor harus menaksir masuk akalnya dan ketepatan model tersebut. Auditor harus menentukan apakah variabel dan asumsi pasar yang digunakan mendukung secara masuk akal dan tepat. Estimasi arus kas masa datang yang diharapkan (expected future cash flow) harus berdasarkan asumsi yang masuk akal dan yang mendukung. Auditor juga harus menentukan apakah ent itas telah membuat pengungkapan yang semestinya mengenai metode
dan asumsi signifikan yang digunakan untuk mengestimasi nilai wajar investasi.
Penilaian terhadap ketepatan model pengukuran (valuation model) serta setiap variabel dan asumsi yang digunakan dalam model membutuhkan pertimbangan dan pengetahuan teknik pengukuran, faktor pasar yang mempengaruhi ukuran (value), dan kondisi pasar, terutama dalam hubungannya dengan investasi sejenis yang diperdagangkan. Karena itu, pada beberapa keadaan, auditor harus mempertimbangkan pentingnya melibatkan pekerjaan spesialis dalam menaksir estimasi nilai wajar entitas atau model yang berkaitan. Efek yang dapat dinegosiasikan (negotiable securities), real estat, barang bergerak dan kekayaan lainnya umumnya digunakan menjadi jaminan untuk investasi pada efek utang,. Jika jaminan merupakan faktor penting dalam menilai nilai wajar dan tertagihnya investasi tersebut, maka auditor harus memperoleh keyakinan mengenai keberadaan, nilai wajar, dan mudah atau tidaknya jaminan tersebut dialihkan, sebagaimana hak investor terhadap jaminan tersebut.

Penurunan Nilai
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mewajibkan manajemen untuk menentukan apakah penurunan pada nilai wajar di bawah basis harga perolehan yang diamortisasi dari investasi tertentu tidak lebih merupakan kondisi sementara. Penentuan semacam itu seringkal imencakup estimasi hasil dari kejadian masa datang. Karena itu pertimbangan dibutuhkan dalam menentukan apakah kondisi penurunan nilai sementara terjadi pada tanggal laporan keuangan. Penentuan ini bersifat subjektif, sebaik faktor objektif, termasuk pengetahuan dan pengalaman mengenai Auditor harus menilai apakah manajemen telah mempertimbangkan informasi yang relevan dalam menentukan apakah kondisi penurunan nilai sementara telah terjadi.
Faktor-faktor yang mungkin mengindikasikan kondisi penurunan nilai sementara adalah sebagai berikut:
a. Nilai wajar secara signifikan di bawah harga perolehan.
b. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi berlawanan tertentu yang berdampak pada
investasi khusus
c. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi tertentu, seperti kondisi industri atau daerah
geografis.
d. Manajemen tidak memiliki baik maksud maupun kemampuan untuk memiliki investasi selama
periode waktu yang memadai bagi perbaikan antisipasi nilai wajar.
e. Penurunan nilai wajar terjadi dalam periode waktu yang panjang
f. Peringkat efek utang diturunkan oleh badan pemeringkat efek.
g. Kondisi keuangan penerbit memburuk.
h. Dividen berkurang atau tidak dibagikan, atau pembayaran bunga yang terjadwal pada efek utang tidak terlaksana . Auditor harus menilai kesimpulan manajemen mengenai keberadaan dari kondisi penurunan nilai sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar anda